PATI, patrolinusantara.press -Raperda Penyandang Disabilitas Pati Sedang Dievaluasi Gubernur ini menjadi kabar baik, Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang diimpi-impikan oleh masyarakat sebentar lagi akan terealisasi.
Diketahui, Raperda tentang Penyandang Disabilitas saat ini telah memasuki tahap akhir yakni evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah saat dihubungi awak media. (5/3/2022).
Muntamah mengungkapkan, jika Raperda ini lolos evaluasi Gubernur dalam waktu dekat bisa diperdakan melalui Rapat Paripurna.
”Akan tetapi, dengan catatan tak ada evaluasi dari Gubernur. Bilamana ada evaluasi akan dibahas kembali. Lalu diajukan untuk evaluasi. Ini belum keluar hasilnya,” imbuh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Secara umum raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini dimaksudkan dapat memberi jaminan hukum kepada kaum difabel atau orang berkebutuhan khusus. Khususnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh pekerjaan, dan fasilitas publiknya.
Terang Muntamah, jika Raperda tentang Penyandang Disabilitas terealisasi, para golongan orang berkebutuhan khusus akan mendapat kartu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bebas iuran.
“Ada klausul yang menyebutkan semua disabilitas dilayani kesehatannya utamanya mendapatkan BPJS yang non iuran,” kata Muntamah.
Selain bidang kesehatan, melalui perda ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkewajiban melakukan pengadaan sarana prasarana fasilitas umum yang ramah kalangan disabilitas.
“Harus ada keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas. Semua fasilitas umum harus bisa diakses disabilitas. Misal, orang tuna wicara dapat jalan di trotoar. Begitu juga fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, Raperda tentang Penyandang Disabilitas mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Pati sejak tahun 2021, namun akibat pandemi Covid-19 dan physical distancing membuat pembahasan Raperda ini terhambat.
Selain itu, banyak detail di beberapa klausul Raperda yang harus dievaluasi sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk pembahasannya.
”Karena kami pembahasannya belum detail. Khawatir ada hal yang terlewatkan. Kami lebih ingin Perda ini benar-benar bermanfaat untuk disabilitas,” tandasnya.
(Ytn/red)