Sukabumi, patrolinusantara.press – Di tahun 2022 saja permohonan dispensasi mencapai 81 permintaan dan untuk tahun ini sudah mencapai 5 permohonan. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto mengatakan peningkatan pengajuan dispensasi nikah sangat dimungkinkan hal itu berdasar pada perubahan UU nomor 1 tahun 74 yang menyatakan bahwa batas usia nikah bagi perempuan dan laki laki 19 tahun.
” Tahun ini permohonan menikah baru 5, tahun lalu 81 umur 16-18 tahun,” kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto, Jumat ( 20-1-2023).
” Kalau dilihat dari rata-rata per tahun sejak diubahnya UU No. 1 tahun 74 terkait batasan umur pernikahan, meningkat drastis,” imbuh Aji.
” Untuk dari segi psikologisnya di usia 18 tahun ke bawah masih labil belum stabil seperti usia dewasa,” imbau Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika.
(Tim/Aw/Red)