Untuk Kawasan Lain Bersiaplah, Siaran TV Analog di Jabodetabek Mati Per 5 Oktober 2022

Jakarta, patrolinusantara.press – Press Release Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas akhir transisi siaran TV analog ke digital (Analog Switch Off disingkat ASO) paling telat 2 November 2022. Siaran analog di wilayah layanan siaran secara bergilir akan dihentikan berdasarkan kesiapan wilayah masing-masing. Jabodetabek sendiri dapat jatah penghentian siaran analog per 5 Oktober 2022.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti pada siaran pers Penyampaian Jadwal Penghentian Siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) Wilayah Jabodetabek.

“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO, maka penghentian siaran TV analog oleh seluruh lembaga penyiaran di jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” ungkap Niken.

Wilayah administratif yang terdampak penghentian siaran TV analog Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten kota, antara lain: 

Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kab. Kepulauan Seribu, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Niken menambahkan, dari 112 wilayah layanan siaran yang meliputi 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 90 di antaranya disiapkan infrastuktur multiplexing. Sehingga masyarakat sudah siap beralih ke siaran TV digital.

 

(TimJK/M,Zaen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *