UU Desa Dikebiri Waras !!! Mulyono Angkat Bicara Fakta Pengisian Perangkat Desa

Berita, Desa16 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Pro kontra terkait Pengisian Perangkat Desa menjadi  kontroversi di wilayah Kabupaten Pati Jawa tengah.

“Hal ini mendapat perhatian khusus bagi sebagian desa yang tidak mengisi kekosongan perangkat desa.

Selain itu, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati mengungkapkan ke awak media bahwa ada sebagian desa tidak ikut mengisi kekosongan perangkat desa disebabkan adanya regulasi aturan yang tidak Pas.

“Seperti Undang – Undang Desa No. 6 tahun 2014 yang sudah dikebiri terkait Perda dan Perbup yang tidak sinkron.

Padahal sudah jelas yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa pers dulu, terkait regulasi Peraturan setiap daerah jangan memperketat tentang Perda dan Perbup.

Hal inilah yang sekarang terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah saat ini.” terkait pengisian perangkat desa ada perbedaan persepsi terutama Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Bupati Pati,” kata Mulyono selaku Kades Gunungwungkal, Sabtu (16/4/22).

Nggak disitu saja, lanjut, Mulyono Menambahkan untuk terkait Undang-Undang Desa selama ini sudah hilang ruhnya terutama banyak kebijakan yang diubah oleh Bupati Pati.

Seperti aturan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 untuk pengisian perangkat desa sekarang ini menjadi keluhan desa terkait Kebijakan yang tidak Jelas. “Padahal seharusnya keputusan kan ada ditingkat desa dan bupati hanya merekomendasi. Tetapi faktanya hari ini sangat berbeda sekali.

Wajar Saja, kalau ketua DPRD Kabupaten Pati berkata untuk pengisian perangkat desa iya ditunda. “Takutnya jika ada dampak saat selesai acara pengisian terjadi saling lapor.” hal inilah menjadi perdebatan saat ini, apakah sesuai regulasi apa belum???.

Pada kesempatan ini, Kami selaku Kades Gunungwungkal Mendukung keputusan para wakil rakyat yang Berada di DPRD Kabupaten Pati untuk Menolak adanya Regulasi yang tidak sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014.

Lanjut, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Angkat bicara terkait adanya kekosongan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi UU Desa No. 6 Tahun 2014.

“Oleh karena itu, Kami ingin Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati harus sinkron dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, biar tidak terjadi Konflik kedepan,” tegas Mulyono Saat diwawancarai awak media.

 

(A, W/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *