PATI, patrolinusantara.press – Dilaksanakan Verifikasi berkas calon perangkat Desa Sumbersari Kecamatan Kayen, pada hari selasa (15/3/2022) bertempat di Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, dengan dilaksanakan tahapan verifikasi dan klarifikasi berkas lamaran bakal calon Perangkat Desa Sumbersari atau yang sering disebut dengan uji publik. Serta penetapan bakal calon perangkat desa yang lolos meliputi Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.
Dalam acara tersebut dihadiri Panwascam yang terdiri Camat Kayen, Sekcam, Kasi Pemerintahan, Kapolsek dan Danramil Kayen, Kepala Desa dan Perangkatnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Ketua RW, Ketua RT, Kasi Trantib dan Satpol PP, 16 bakal calon perangkat desa dan saksi-saksi, dan segenap panitia yang ikut menyaksikan jalannya uji publik.
Fase tahapan ini merupakan uji kebenaran dari dokumen-dokumen yang telah dilampirkan dalam lamaran sebagai persyaratan pendaftaran calon perangkat desa. Dokumen tersebut antara lain Ijazah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir dan dokumen penting lainnya dan bakal calon tersebut hadir semua dengan membawa persyaratan yang telah diberitahukan oleh panitia pengisian Perangkat Desa Sumbersari tahun 2022.
Pada Kegiatan tersebut diawali sambutan dari ketua panitia, Joyo Sukarto memberikan penjelasan dan arahan pada semua peserta yang hadir bahwa tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan yang akan menentukan berlanjut atau gagalnya bakal calon dalam tahapan berikutnya yaitu penetapan bakal calon perangkat desa.
Pelaksanaan uji publik sesuai dengan kelanjutan tahapan panitia pengisian perangkat desa yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa pada tanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani kepala desa setempat.
Di tempat yang sama, Dalam sambutanya Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri .SH. Mengharapkan dalam klasifikasi, Uji publik, dan menetapkan bakal calon supaya jujur, transparan, sehingga para bakal calon yang nantinya ditetapkan merasa puas,tidak merasa dicurangi dan bisa mengikuti tahapan berikutnya, Pungkasnya.
(Jamian/red)