Viral Berita Tambang Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu : Akan Kami Lakukan Penyelidikan

Medan | patrolinusantara.press – Polsek Pancur Batu  Polrestabes Medan akan segera menindak lanjuti terkait viral nya pemberitaan tambang galian c diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diduga juga menggunakan minyak solar yang merupakan subsidi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pancur Batu saat di konfirmasi oleh awak media pada tanggal 23/3/2023 Pukul 15.05 wib.

“Terimakasih informasinya, kami akan lakukan penyelidikan terkait hal tersebut, tim akan ke lokasi,” ungkap Kapolsek Pancur Batu Kompol Norman Sihite,S.I.K kepada wartawan.

Sebelumnya pengamat Hukum Sumatera Utara juga meminta agar pemerintah setempat dan Polisi memeriksa ijin terkait Tambang Galian C di Desa Namorih tersebut.

Pengamat Hukum Sumatera Utara, Dr Redyanto Sidi, SH., MH., yang juga Kriminolong berkomentar terkait viralnya berita terkait tambang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Terkait Tambang Galian yang diduga ilegal, saya kira patut untuk ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya, apakah tambang itu memiliki ijin atau tidak. Jika memang terdapat pelanggaran hukum atas aktifitas tambang tersebut, maka harus segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr Redy 

Anehnya, kata Dr Redy, jika memang itu diduga ilegal dan tidak ada ijin kenapa sampai saat ini pemerintah setempat tidak tau, disini saya merasa aneh, apakah pemerintah sendiri tidak tahu apakah tambang galian c itu sudah memiliki ijin atau tidak memiliki ijin, lalu kenapa pemerintah dan aparat penegak hukum masih berdiam diri ?. 

“Saya juga berharap agar diusut juga siapa yang melindungi dan membekingi tambang yang diduga ilegal di Desa Namorih tersebut, karena itu berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan penyakit inspeksi pernafasan (ISPA) kita harapkan dari Polda dan Polrestabes juga langsung mengambil sikap dan mengecek informasi tersebut, dan apabila memang tidak ada ijin tambang galian c maka harus ditindak tegas dan proses sesuai hukum,terlebih lagi tambang tersebut diduga menggunakan minyak BBM subsidi dari pemerintah ini juga harus ditindak dan diusut tuntas,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAD) Dr Redyanto Sidi,SH,MH, Rabu 22/3/2022 Pukul 14.03.

Diberitakan sebelumnya, hingga kini dua lokasi tambang diduga terbesar di Deli Serdang yang diduga ilegal milik pria yang berinisial PAS alias Gon alias Drong dan Bu alias Ket alias BS di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang masih terus beroperasi layaknya sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan aparat negara.

Diduga Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Pemerintahan Bupati Deli Serdang H Asari Tambunan, Satpol PP Deli Serdang serta pihak Kecamatan Pancur Batu terkesan “melempem/tutup mata/diam” dan diduga tidak mampu menindak serta memberikan sanksi penindakan bagi pemilik ataupun pengelola tambang Pasir, Tanah, Batu yang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *