PATI, patrolinusantara.press -Tidak ada gading yang tak retak, sepandai – pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga kasus pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Jateng ke Polres Pati beberapa bulan lalu dengan No. Sp. lidik/757/XII/2021/Reskrim akhirnya sudah sampai tahap mediasi. Jumat (22/4/2022).
Namun hal itu sangat disayangkan dari pihak Konsultan Hukum Parade Nusantara Associates dan Konsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Sulistiawan SH. Pasalnya, dari pihak terlapor Sely Yusriana warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online tidak menghadiri surat undangan dari Polres Pati guna melakukan mediasi.
Hal itu diperkuat dari pernyataan konsultan hukum dari pihak pelapor Sulistiawan SH ketika dikonfirmasi awak media lewat whatsapp.
“Untuk kasus yang kita dampingi sudah sampai tahap mediasi oleh Polres Pati unit II. Hari Jumat ini 22 April 2022 dengan dihadirkan dari pihak pelapor atau korban tepat jam 10.00 pagi,” ungkap Sulistiawan, SH.
Disinggung terkait apakah pihak terlapor hadir dalam mediasi tersebut Sulistiawan SH mengatakan.
“Saya sangat menyayangkan dari pihak terlapor sendiri Shelly tidak hadir mediasi tanpa memberikan info ke pihak penyidik alasan ketidak hadirannya,” jelasnya.
Masih mengimbuh Sulistiawan SH, “oleh karena itu mediasi tersebut tidak dihadiri oleh terlapor sebagai wujud itikad baik dan klarifikasi, maka dari para korban meneruskan laporan tersebut untuk dinaikan atau diteruskan ke tahap penyidikan harapan saya mudah – mudahan senin pekan depan selesai gelar perkara,” pungkasnya.
Hingga pemberitaan ini dinaikkan masih banyak dari pihak yang perlu diklarifikasi.
(Jay/Red)