Kasus Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Pastikan Tidak Jalan Di Tempat

Sukoharjo | patrolinusantara.press – Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Sukoharjo, Roni Triningsih memastikan penanganan laporan kasus korupsi PD Percada tidak jalan ditempat. Kasus tersebut saat ini tengah berproses dan masih berlanjut.

“Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket, melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui. Juga mengumpulkan dokumen-dokumen. Nanti semua itu akan kami kumpulkan untuk diambil kesimpulan menjadi laporan,” ujar Rini saat konferensi pers penyampaian capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama kurun waktu 2023, Kamis (28/12).

Rini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose, namun tidak bisa menyampaikan seluruh hasil dari permintaan keterangan sejumlah pihak yang dipanggil karena belum naik penyidikan.

“Jadi ini masih diranahnya penyelidikan intel. Tapi intinya kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Nanti akan kami lihat hasilnya setelah semua disusun secepat mungkin,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kajari tidak sepakat dengan penilaian bahwa proses penanganan laporan dugaan tipikor tersebut lamban.

“Kami tetap ada progres. Artinya proses penanganannya terus berjalan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah selesai membuat kesimpulan. Tidak harus menunggu setelah pemilu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2023 lalu, PD Percada dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah, melalui Dr. BRM Kusumo, SH., MH., atas dugaan tipikor dengan modus menjual kalender kepada siswa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo.

Kalender yang disebutkan merupakan produksi pihak ketiga itu dijual oleh PD Percada melalui sekolah dengan harga Rp 20.000/siswa. Atas penjualan kalender tanpa melibatkan Dinas Pendidikan (Diknas) tersebut, diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) tentang Komite Sekolah.

 

(Sum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *