Penyelundupan 19 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan Bareskrim Polri

Jakarta | patrolinusantara.press – Rencana penyelundupan sabu sebanyak 19 kilogram (kg) yang dibawa melalui jalur laut dari jaringan Malaysia digagalkan oleh Bareskrim Polri.

Dikutip dari CNN, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut penangkapan jaringan internasional itu dilakukan pihaknya di Laut Aceh Timur, pada Kamis (4/4) lalu.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyelundupan 19 kilogram Sabu di Laut Idirayeuk, Aceh timur,” kata Brigjen Mukti, Rabu (17/4).

Dalam kasus tersebut, masih kata Mukti, pihaknya turut menangkap lima orang tersangka penyebaran narkoba jaringan internasional. Dengan rincian 2 tersangka selaku kurir, 2 tersangka selaku penerima, dan 1 tersangka selaku pengendali.

Mukti menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang haram narkotika di perairan Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

Mukti mengungkapkan untuk menutupi aksi penyelundupan sabu tersebut para pelaku dengan sengaja menggunakan kapal nelayan oskadon agar tidak dicurigai petugas.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan penyidik, Sabu yang berhasil diselundupkan ke Aceh tersebut akan kembali dibawa untuk diedarkan di daerah lainnya.

“Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta,” tandasnya.

 

(Sum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *