Razia Balap Liar, Polsek Tayu Amankan 11 Unit BB

Pati | patrolinusantara.press – Kapolsek Tayu IPTU Aris Pristianto S.H, M.H memimpin langsung acara kegiatan operasi razia mulai pukul 20.30 s.d 23.00 Wib pada hari Sabtu malam Minggu dengan sasaran balap liar di wilayah Tayu.

Adapun razia ini, merupakan tindakan tegas dan menindaklanjuti adanya laporan warga masyarakat terkait balap liar dan knalpot brong yang meresahkan bagi pengendara lain.

Untuk sasaran utama adalah Jalan lingkar Tayu turut Desa Tendas, Jl. Tayu – Jepara turut Desa Pundenrejo dan Jl. Tayu – Juwana turut Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, seiring kegiatan tersebut, komitmen kepolisian untuk mencegah adanya tindakan kriminal di wilayah dan antisipasi kejahatan serta maka malam ini digelar operasi razia di titik – titik tempat yang rawan. Seperti halnya kebanyakan anak – anak yang balap liar itu, yang berasal dari luar Kecamatan Tayu.

“Ada 11 unit BB ranmor diamankan dalam giat razia ini dan lanjut, IPTU Aris Pristianto selaku Kapolsek Tayu mengingatkan kepada orang tua maupun Kepala Desa di luar wilayah kecamatan Tayu agar datang ke kantor serta melengkapi surat – surat kendaraan yang sudah kita amankan dan hal ini, bukan untuk teguran saja tetapi kedisiplinan dalam berkendara harus diutamakan serta standar SNI kendaraan itu perlu,” kata Kapolsek Tayu dihadapan awak media, Minggu (8/10/2023).

Lebih Lanjut, IPTU Aris Pristianto S.H, M.H menambahkan, bahwa operasi tersebut merupakan komitmen sektor Tayu dalam mewujudkan tindakan nyata dan antisipasi terkait kejahatan di setiap wilayah, khususnya di daerah kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Untuk menciptakan rasa nyaman dan kondusif untuk wilayah, memang kita utamakan dan tidak ada ruang bagi balap liar yang seenaknya melakukan pelanggaran terutama malam ini.

” maka tindakan terukur adalah diamankan BB kendaraan tersebut,” imbuh IPTU Aris Pristianto.

Pesan moral bagi masyarakat wilayah Tayu, khususnya anak – anak muda milenial. Polisi menghimbau jangan kebut- kebutan memakai kendaraan dijalan umum dan jika melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur.

Kapolsek menegaskan, sesuai aturan kendaraan harus standar SNI dan tidak boleh memakai knalpot brong.

“Malam ini memang 11 BB ranmor kita amankan serta bagi orang tua bisa diharapkan datang ke sektor Tayu, jika mau mengurus kendaraan tersebut dan kami juga akan menghadirkan Kepala Desa agar tahu jika warganya sering melakukan pelanggaran di jalan raya,” pungkasnya 

 

(@Gus Kliwir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *